Sabtu, 16 Mei 2015

Bareskrim Tambah Tersangka, Kubu Ical Yakin PTUN Kabulkan Gugatan

Bareskrim Tambah Tersangka, Kubu Ical Yakin PTUN Kabulkan Gugatan

Politisi Partai Golkar Fadel Muhammad

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad yakin, Pengadilan Tata Usaha Negara akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan. Hal itu menyusul bertambahnya tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Golkar di Ancol.

"Dengan tersangka baru menjadi empat orang itu, semakin yakin buat kita mereka tidak benar," kata Fadel saat dihubungi, Sabtu (16/5/2015).

Ia berharap agar hakim PTUN mempertimbangkan penetapan tersangka tersebut sebelum mengambil keputusan. "Supaya bisa dijadikan pertimbangan," kata dia.

Lebih jauh, ia menilai, putusan PTUN terkait sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar tak akan berbeda jauh dengan putusan sela sebelumnya.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan, agar Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang sah.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Golkar di Ancol. Total, empat orang yang telah menjadi tersangka.

"Dua orang yang baru kita tetapkan tersangka itu inisialnya MJ dan S," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo di kompleks Mabes Polri, Jumat (15/5/2015).

Herry mengatakan, berdasarkan informasi dari saksi dan sejumlah barang bukti hasil dari penyidikan, MJ dan S melakukan pemalsuan tandatangan sekretaris dan wakil ketua DPD Golkar agar suaranya dianggap sah dalam munas kubu Agung Laksono itu.

Herry enggan menyebutkan apa jabatan dua orang tersangka tersebut. Herry mengatakan, dalam waktu dekat ini, penyidiknya akan memanggil MJ dan S sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya.

"Saya belum tahu jadwal pemanggilannya itu kapan, yang jelas suratnya sudah dikirimkan ke mereka. Mudah-mudahan mereka datang," ujar Herry.

Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni HB dan DY. HB adalah kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Adapun DY berasal dari Pandeglang, Banten. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2015.

Kasus ini muncul setelah pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015.

Laporan itu terdaftar dengan nomor 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Kubu Aburizal atau Ical menuduh kelompok pendukung Agung Laksono memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2014.

Kubu Aburizal mengklaim ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015/05/16/14170361/Bareskrim.Tambah.Tersangka.Kubu.Ical.Yakin.PTUN.Kabulkan.Gugatan?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar